PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 302
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB. (3) Dokumen rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan KPB setiap tahun.
