Pasal 301
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP, dokumen rencana teknis SP atau rencana teknis pusat SKP, dokumen Rencana Pengembangan SP dan Rencana Pengembangan Pusat SKP, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi, perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan SKP yang memuat ketentuan dalam Pasal 286, dilengkapi dengan: a. peta tematik; b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan SKP. (3) Dokumen Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
