PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 303
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 disusun berdasarkan: a. dokumen RKT; dan b. indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan; (2) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. muatan Rencana Pengembangan KPB; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan KPB.
