PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 291
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang SKP untuk mempertahankan fungsi peruntukan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana rinci SKP. (2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana rinci SKP. (3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
