PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 292
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya SKP sebagai kawasan penyangga KPB. (2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kelembagaan sosial budaya; dan b. kelembagaan ekonomi. (3) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
