Pasal 290
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk mendukung terwujudnya fungsi SKP. (2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan Prasarana antar SP, antara SP dan pusat SKP, dan antara pusat SKP dan KPB; dan/atau b. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Sarana SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis sarana pelayanan skala SKP. (3) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b dilengkapi dengan rencana teknik detail (detail engineering design) dan/atau dituangkan dalam rencana teknik detail (detail engineering design).
