PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 287
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a merupakan gambaran kondisi SKP sebagai kawasan penyangga KPB yang akan diwujudkan. (2) Gambaran kondisi SKP yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan. (3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
