PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 288
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan. (2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kedudukan SKP dalam Kawasan Transmigrasi; dan b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan. (3) Kondisi masyarakat dan lingkungan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
