PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 286
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Muatan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. sasaran pengembangan yang akan dicapai; b. gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan; c. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi; d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP; e. rencana pengendalian pemanfaatan SKP; f. rencana pengembangan kelembagaan; dan g. indikasi program tahunan.
