PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 285
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 disusun berdasarkan: a. dokumen rencana rinci SKP; dan b. indikator sasaran pengembangan SKP. (2) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. muatan Rencana Pengembangan SKP; dan b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
