PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 284
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (2) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP. (3) Dokumen Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan SKP setiap tahun.
