Pasal 283
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. hasil reviu terhadap dokumen rencana teknis pusat SKP, perkembangan pusat SKP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan Pusat SKP yang memuat ketentuan dalam Pasal 253 ayat (2), dilengkapi dengan: a. peta tematik; b. data dan informasi hasil survei lapang; dan c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP; (3) Dokumen Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
