PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 276
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
