PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 275
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf d merupakan rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Kerangka rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan pusat SKP sampai dengan terwujudnya pusat SKP menjadi PPLT.
