Pasal 274
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf e merupakan rencana kegiatan penguatan dan/atau pengembangan kelembagaan masyarakat. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peningkatan kapasitas lembaga pengelola pusat SKP; dan/atau b. peningkatan kapasitas kelembagaan. (3) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas pengelola lembaga pengelola pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas desa atau unit khusus yang dibentuk sebagai penanggung jawab pengembangan pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa fasilitasi, pembinaan, pendampingan, dan/atau peningkatan kapasitas lembaga: a. pemerintahan; b. sosial masyarakat; dan c. ekonomi masyarakat. (5) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa penguatan dan/atau persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa definitif,
dalam hal pusat SKP berasal dari SP-Baru atau SP- Pugar. (6) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan fungsi kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok lain sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (7) Rencana peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan lembaga koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
