Pasal 273
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP sebagai PPLT. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP; dan/atau b. pengelolaan aset pusat SKP. (3) Rencana kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan rehabilitasi, peningkatan
dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP. (4) Rencana kegiatan pengelolaan aset pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset pusat SKP.
