Pasal 272
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi mengenai manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan; dan b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan.
