Pasal 277
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP. (2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap: a. dokumen rencana teknis pusat SKP; b. dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan pusat SKP; dan c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. (3) Reviu terhadap dokumen Rencana Teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. letak adminstrasi dan geografis pusat SKP yang direncanakan; b. aksesibilitas pusat SKP; c. kondisi fisik dan lingkungan pusat SKP; d. keterkaitan pusat SKP dengan SP dalam SKP; e. daya tampung pusat SKP dan peruntukan lahan; f. rencana pengembangan usaha; dan g. rencana kegiatan pengembangan pusat SKP. (4) Reviu terhadap dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. pelaksanaan pembangunan fisik pusat SKP; b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru; c. pembagian rumah bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru; d. pembagian lahan dan/atau ruang usaha bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru; dan e. pelaksanaan kegiatan pengembangan pusat SKP.
(5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota; b. program dan rencana kegiatan perangkat daerah yang telah dan akan dialokasikan di pusat SKP; dan c. rencana dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan. (6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP. (7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); b. metode pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang. (8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
