Pasal 263
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b mencakup: a. pelayanan pendidikan; dan b. pelayanan kesehatan dan keluarga berencana. (2) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan pengembangan rumah baca, kelompok belajar, pendidikan usia dini, dan peningkatan kualitas pendidikan dasar; dan
b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan pengembangan pendidikan vokasional dan/atau pengembangan lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah pertama. (3) Rencana kegiatan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan dalam: a. pemenuhan dan peningkatan ketersediaan tenaga kesehatan dan keluarga berencana; b. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan keluarga berencana; c. peningkatan kualitas pelayananan kesehatan dan keluarga berencana; dan d. pengembangan sarana kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat.
