PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 262
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a merupakan rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan; (2) Rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemeliharaan dan/atau penyediaan sarana perkantoran; b. bimbingan teknis pelayanan umum pemerintahan; dan c. peningkatan kapasitas petugas perkantoran.
