PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 264
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan beragama dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang nyaman, damai, harmonis, dan dinamis. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi penyediaan tenaga rohaniawan; b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peribadatan; dan c. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan.
