Pasal 259
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan kerja sama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf b merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, mediasi, pendampingan kerja sama masyarakat dengan pelaku usaha menengah dan/atau besar. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. promosi potensi investasi yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama kemitraan; b. mediasi kerja sama kemitraan antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan masyarakat Transmigrasi dan/atau antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan lembaga permodalan; c. bimbingan, advokasi, dan pendampingan kerjasama kemitraan kepada masyarakat Transmigrasi; dan
d. pelayanan administrasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha menengah dan/atau besar dalam mengembangkan kerja sama kemitraan di Kawasan Transmigrasi.
