Pasal 260
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf c merupakan rencana kegiatan penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kegiatan pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. identifikasi subjek dan objek bidang tanah; dan b. pengusulan legalitas tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota. (3) Identifikasi subjek dan objek bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup keseluruhan bidang tanah dalam pusat SKP. (4) Bidang tanah dalam pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa bidang tanah yang diperuntukkan bagi: a. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha Transmigran, dalam hal pusat SKP berasal dari SP- Baru dan/atau SP-Pugar; b. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran, dalam hal pusat SKP berasal dari SP-Pugar; c. lahan siap bangun bagi kegiatan pertokoan dan/atau perbengkelan atau kegiatan sejenis; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau e. area perlindungan setempat. (5) Pengusulan legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
