PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 258
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf a merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, pendampingan, dan/atau pelatihan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar. (2) Pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. peningkatan produksi usaha pokok; dan b. perluasan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan, wirausaha, dan/atau pemanfaatan lembaga keuangan. (3) Perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diarahkan pada kegiatan usaha berbasis teknologi informasi.
