PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 257
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. pengembangan komoditas unggulan;
b. kerja sama kemitraan usaha; dan c. pelayanan pertanahan.
