PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 256
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kegiatan pengembangan pusat SKP yang akan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan PPLT. (2) Pusat SKP sebagai PPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak 2 (dua) SP dalam SKP yang bersangkutan selesai dibangun. (3) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. Kelembagaan.
