PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 255
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf b merupakan gambaran
kondisi masyarakat dan lingkungan fisik pusat SKP pada saat perencanaan dilaksanakan. (2) Gambaran kondisi kondisi masyarakat dan lingkungan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat paling sedikit memuat: a. keterkaitan pusat SKP terhadap SP lain dalam SKP; b. kondisi ekonomi; c. kondisi sosial budaya; d. kondisi lingkungan; e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
