PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 254
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf a merupakan gambaran kondisi pusat SKP sebagai PPLT yang akan diwujudkan. (2) Gambaran kondisi pusat SKP sebagai PPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gambaran permukiman yang berfungsi sebagai pusat kegiatan: a. pelayanan umum skala SKP; b. pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama; c. pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan d. pengembangan perdagangan dan jasa.
