PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 253
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) huruf a disesuaikan dengan tahapan dan kondisi area delineasi SP asal pusat SKP. (2) Setiap Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. sasaran yang akan dicapai; b. gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan saat dilaksanakan perencanaan; c. kegiatan pengembangan pusat SKP yang akan dilaksanakan; dan d. kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
