Pasal 252
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT. (2) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari SP-Tempatan, penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP. (3) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari SP-Pugar dan SP-Baru, penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP dilaksanakan setelah penempatan Transmigran. (4) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan program pengembangan pusat SKP setiap tahun. (5) Penyusunan rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. muatan Rencana Pengembangan Pusat SKP; dan b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
