Pasal 251
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. hasil reviu terhadap dokumen rencana teknis SP, perkembangan SP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan SP yang memuat ketentuan dalam Pasal 210, dilengkapi dengan: a. peta tematik; b. data dan informasi hasil survei lapang; dan c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan SP. (3) Dokumen Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
