Pasal 248
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SP. (2) Data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. tingkat perkembangan SP; dan b. potensi dan masalah yang dihadapi. (3) Tingkat perkembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; d. lingkungan; dan e. kelembagaan. (4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai: a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya; dan b. potensi masalah yang dihadapi. (5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
