PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 249
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
247 ayat (3) dan ayat (4) serta hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (5). (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator perkembangan SP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan SP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
