Pasal 247
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan Rencana Pengembangan SP serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Rencana Pengembangan SP. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. unsur pemerintah desa dan/atau unit khusus penanggung jawab pengembangan SP; b. unsur badan permusyawaratan desa. c. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok rukun tetangga atau dengan sebutan lain; d. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok sesuai kondisi masyarakat SP; e. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi di SP; dan f. unsur kecamatan. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan SP.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh kepala desa.
