PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 244
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (4) dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. penyusunan Rencana Pengembangan SP.
