Pasal 245
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP. (2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap: a. dokumen rencana teknis SP; b. dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan SP; dan c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. (3) Reviu terhadap dokumen rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. letak administrasi dan geografis SP yang direncanakan; b. aksesibilitas SP; c. kondisi fisik dan lingkungan SP; d. kedudukan SP dalam konteks SKP; e. daya tampung SP dan peruntukan lahan; f. rencana pengembangan usaha; dan
g. rencana kegiatan pengembangan SP tahap penyesuaian. (4) Reviu terhadap dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. pelaksanaan pembangunan fisik SP; b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk; c. pembagian rumah; d. pembagian lahan dan/atau ruang usaha; dan e. pelaksanaan kegiatan pengembangan SP pada tahap penyesuaian. (5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota; b. program dan rencana kegiatan perangkat daerah yang telah dan akan dialokasikan di SP; dan c. rencana dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan. (6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP. (7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5); b. metode pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang. (8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang
diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
