PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 243
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP. (2) Tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap: a. penyesuaian; b. pemantapan; dan c. kemandirian. (3) Penyusunan Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Rencana Teknis SP.
(4) Penyusunan Rencana Pengembangan SP tahap pemantapan dan tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan setelah penempatan Transmigran.
