PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 241
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran pengembangan SP. (2) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail.
