Pasal 240
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf e
merupakan rencana kegiatan penguatan dan/atau pengembangan kelembagaan masyarakat. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peningkatan kapasitas lembaga pengelola SP; dan/atau b. peningkatan kapasitas kelembagaan. (3) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas pengelola lembaga pengelola SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas pengelola SP. (4) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan/atau peningkatan kapasitas lembaga: a. pemerintahan; b. sosial masyarakat; dan c. ekonomi masyarakat. (5) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa penguatan dan/atau persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa definitif. (6) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan fungsi kelompok tani dan/atau nelayan, kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (7) Rencana peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
