Pasal 239
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau b. pengelolaan aset SP. (3) Rencana kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP. (4) Rencana kegiatan pengelolaan aset SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset SP.
