PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 236
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rencana kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan pemantauan sanitasi dasar mencakup: a. jamban keluarga;
b. saluran pembuangan air limbah; dan c. tempat pengelolaan sampah.
