Pasal 237
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana melalui peningkatan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengenalan dan pemantauan risiko dan dampak bencana; b. perencanaan partisipastif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana; e. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; f. pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam; g. pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi; dan/atau h. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
