PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 235
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengendalian hama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat di SP dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman. (2) Rencana kegiatan pengendalian hama dan penyakit tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang makna dan pentingnya pengendalian hama dan penyakit tanaman bagi kelangsungan perencanaan teknis; dan b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan, pencegahan, dan pemberantasan hama tanaman, pencegahan, dan penyembuhan penyakit tanaman.
