Pasal 229
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan beragama dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang nyaman, damai, harmonis, dan dinamis. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitasi penyediaan tenaga rohaniawan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP;
b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peribadatan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP; dan/atau c. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP.
