PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 230
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan penguatan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf d merupakan rencana kegiatan untuk memantapkan integrasi masyarakat dalam SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan dan penyuluhan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan b. pendampingan penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
