Pasal 228
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf b mencakup: a. pelayanan pendidikan; dan b. pelayanan kesehatan dan keluarga berencana; (2) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan di bidang: a. pengembangan rumah baca; b. pengembangan kelompok belajar; c. pengembangan pendidikan usia dini; d. peningkatan kualitas pendidikan dasar; dan/atau e. pengembangan pendidikan vokasional. (3) Rencana kegiatan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan dalam rangka: a. pemenuhan dan peningkatan ketersediaan tenaga kesehatan dan keluarga berencana; b. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan keluarga berencana; dan c. peningkatan kualitas pelayananan kesehatan dan keluarga berencana.
