Pasal 225
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan sertifikasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c merupakan rencana kegiatan pengurusan sertipikat hak milik atas tanah Transmigran dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kegiatan sertifikasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. identifikasi subjek-objek bidang tanah; dan b. pengusulan sertipikat kepada kantor pertanahan kabupaten/kota. (3) Identifikasi subjek-objek bidang tanah sebagaimana dimnaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan bidang tanah dalam SP yang bersangkutan. (4) Bidang tanah dalam SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa bidang tanah yang diperuntukkan bagi:
a. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha Transmigran; b. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada SP-Pugar; c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau d. area perlindungan setempat. (5) Pengusulan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
