Pasal 224
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan kerjasama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b
merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, mediasi, pendampingan kerjasama masyarakat dengan pelaku usaha menengah dan/atau besar. (2) Rencana kegiatan kerja sama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. promosi potensi investasi yang dapat dilaksanakan melalui kerja sama kemitraan; b. mediasi kerja sama kemitraan antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan Masyarakat Transmigrasi dan/atau antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan lembaga permodalan; c. bimbingan, advokasi, dan pendampingan kerja sama kemitraan kepada Masyarakat Transmigrasi; dan d. pelayanan administrasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha menengah dan/atau besar dalam mengembangkan kerja sama kemitraan di Kawasan Transmigrasi.
