PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 226
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana Pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. pelayanan umum pemerintahan; b. pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana; c. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; d. penguatan integrasi masyarakat; dan e. fasilitasi pembentukan agen perubahan.
