Pasal 221
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP pada tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan sesuai dengan indikator yang ditetapkan. (2) Masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan.
(3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan.
